A. Pengertian Mahar
Kata “mahar” berasal dari bahasa Arab yang termasuk katra
benda bentuk abstrak atau masdar, yakni “Mahram” atau kata kerja,
yakni fi’il dari “mahara-yamaharu-maharan”. Lalau, dibakukan dengan kata benda
mufrad, yakni al-mahr, dan kini sudah diindonesiakan dengan kata yang sama,
yakni mahar atau karena kebiasaan pembayaran mahar dengan mas, mahar
diidentikkan dengan maskawin.
Di kalangan fuqaha, di samping perkataan”mahar”, juga digunakan
istilah lainnya, yakni shadaqah, nihlah, dan faridhah yang maksudnya adalah
mahar. Dengan pengertian etimologi tersebut, istilah mahar merupakan pemberian
yang dilakukan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang hukumnya
wajib, tetapi tidak ditentukan bentuk dari jenisnya, besar dan kecilnya dalam
al-Quran merupakan Al-Hadits.
Dalam bahasa Arab, terma mahar jarang digunakan. Kalangan ahli
fiqih lebih sering menggunakan kata “shidaq” dalam kitab-kitab fuqahanya.
Sebaliknya, di Indonesia terma yang sering digunakan adalah terma mahar dan
maskawin. Para ulama menyatakan bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara terma
ash-shidaq dan terma al-mahar. Ada pendapat yang menegaskan bahwa shadaq
merupakan sesuatu yang wajib karena nikah, seperti wathi’ seubhat, persusuan,
dan menarik kesaksian. Menurut ibnu Qayyim, istilah mahar dengan shidaq tidak
berbeda fungsi jika yang dimaksudkan merupakan pemberian sesuatu dari mempelai laki-laki
kepada mempelai perempuan dalam sebuah
perkawinan. Hanya istilah mahar digunakan untuk perkawinan, sedangkan iatilah
shidaq dapat digunakan dalam hal selain perkawinan, karena istilahnya bersifat
umum sebagaimana shadaqah wajib dan shadaqah sunnah/ shadaqah wajib adalah
membayar zakat dan membayar mahar.