Kamis, 18 Oktober 2018

PENJELASAN SINGKAT TENTANG MAHAR



A. Pengertian Mahar
Kata “mahar” berasal dari bahasa Arab yang termasuk katra benda bentuk abstrak atau masdar, yakni “Mahram” atau kata kerja, yakni fi’il dari “mahara-yamaharu-maharan”. Lalau, dibakukan dengan kata benda mufrad, yakni al-mahr, dan kini sudah diindonesiakan dengan kata yang sama, yakni mahar atau karena kebiasaan pembayaran mahar dengan mas, mahar diidentikkan dengan maskawin.
Di kalangan fuqaha, di samping perkataan”mahar”, juga digunakan istilah lainnya, yakni shadaqah, nihlah, dan faridhah yang maksudnya adalah mahar. Dengan pengertian etimologi tersebut, istilah mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang hukumnya wajib, tetapi tidak ditentukan bentuk dari jenisnya, besar dan kecilnya dalam al-Quran merupakan Al-Hadits.
Dalam bahasa Arab, terma mahar jarang digunakan. Kalangan ahli fiqih lebih sering menggunakan kata “shidaq” dalam kitab-kitab fuqahanya. Sebaliknya, di Indonesia terma yang sering digunakan adalah terma mahar dan maskawin. Para ulama menyatakan bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara terma ash-shidaq dan terma al-mahar. Ada pendapat yang menegaskan bahwa shadaq merupakan sesuatu yang wajib karena nikah, seperti wathi’ seubhat, persusuan, dan menarik kesaksian. Menurut ibnu Qayyim, istilah mahar dengan shidaq tidak berbeda fungsi jika yang dimaksudkan merupakan pemberian sesuatu dari mempelai laki-laki kepada  mempelai perempuan dalam sebuah perkawinan. Hanya istilah mahar digunakan untuk perkawinan, sedangkan iatilah shidaq dapat digunakan dalam hal selain perkawinan, karena istilahnya bersifat umum sebagaimana shadaqah wajib dan shadaqah sunnah/ shadaqah wajib adalah membayar zakat dan membayar mahar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar